Pawai Bebas Plastik Hadir Kembali: Lebih dari 60 Komunitas dan Organisasi se-Indonesia Menyerukan Kembali Pengurangan Plastik Sekali Pakai di tengah pandemi

Pawai Bebas Plastik Hadir Kembali: Lebih dari 60 Komunitas dan Organisasi se-Indonesia Menyerukan Kembali Pengurangan Plastik Sekali Pakai di tengah pandemi

Jakarta (30 Juni 2020). Pawai Bebas Plastik kembali hadir di tahun 2020 dengan menyampaikan kembali tiga tuntutan yang disampaikan pada Pawai Bebas Plastik tahun lalu, yaitu: (1) Mendorong pemerintah untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai; (2) Mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah; dan (3) Mendorong produsen dan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas sampah pasca konsumsi. 

Kami sangat bersemangat untuk menyelenggarakan kembali Pawai Bebas Plastik di tahun 2020. Berbagai capaian-capaian kecil telah kami raih dari tiga tuntutan utama yang didukung oleh 49 organisasi masyarakat dan 1.200 pendukung pawai pada tahun lalu. Kami ingin kembali menunjukkan bahwa kekuatan masyarakat yang solid dapat mendorong perubahan besar bagi lingkungan hidup kita,” ujar Tubagus Soleh Ahmadi, selalu Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta. 

Pawai Bebas Plastik tahun ini disampaikan dengan format yang berbeda. Sehubungan dengan upaya mencegah penyebaran Covid19 di dalam negeri, Pawai Bebas Plastik pada tahun ini mengusung format daring. Puncak aktivitas Pawai Bebas Plastik tahun ini akan diselenggarakan pada 25-26 Juli 2020 dengan diikuti berbagai macam rangkaian acara selama bulan Juli.

“Target dalam upaya untuk mengurangi sampah terutama sampah plastik sebesar 30 persen di 2025 dan penanganan sampah sebesar 70 Persen ditahun yang sama oleh pemerintah masih belum signifikan, dimasa pandemik Covid-19 justru adanya peningkatan volume sampah yang terjadi. Pawai plastik mengupayan dukungan kepada semua pihak bahwa pengurangan dan penanganan sampah terutama sampah plastik harus menjadi agenda prioritas di Indonesia.”, ujar Sumardi Ariansyah, selaku Ocean Program Econusa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Provinsi DKI Jakarta menjadi ibukota kedua di Asia Tenggara, setelah Bangkok (Thailand) yang melarang penggunaan kantong plastik. 

Saat ini ada lebih dari 30 kabupaten/kota dan juga provinsi yang telah memiliki peraturan di tingkat daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik dan plastik sekali pakai lainnya. Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang kami serukan pada saat Pawai Bebas Plastik tahun lalu untuk mengikuti jejak Provinsi Bali yang telah lebih dahulu menerapkan pelarangan pada kantong plastik, sedotan, dan polistirena. Di tahun ini, tepatnya tanggal 1 Juli 2020, Provinsi DKI Jakarta akan segera mewujudkan aspirasi masyarakat untuk melarang penggunaan kantong plastik dan mewajibkan penggunaan kantong guna ulang. Ini adalah salah satu capaian dari tuntutan masyarakat dan patut kita rayakan dan dukung implementasinya sehingga semakin banyak daerah yang melakukan hal seperti ini,” jelas Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Namun, inisiatif pemerintah daerah dalam pengurangan sampah belum diimbangi dengan perbaikan tata kelola penanganan sampah. Masih banyak sampah yang belum terpilah dari sumber dan ditangani sesuai dengan jenis/karakteristiknya. Sampah-sampah tersebut masih dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan banyak dari TPA tersebut sudah mencapai kapasitas maksimum, termasuk TPA Bantar Gebang.

Upaya pengelolaan sampah seharusnya seimbang antara pengurangan dan penanganan. Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong pengurangan di sumber, termasuk dengan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik. Namun demikian, perbaikan tata kelola penanganan sampah juga perlu diperbaiki sehingga sampah yang masih diproduksi tidak membebani lingkungan. Sungai dan lautan kita masih tercemar oleh sampah plastik karena masih adanya kebocoran dalam penanganan sampah,” ujar Swietenia Puspa, Direktur Eksekutif Divers Clean Action. 

Pemerintah Republik Indonesia menargetkan 100% pengelolaan sampah pada tahun 2025 dengan menitikberatkan pada 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Salah satu yang menghambat pencapaian ini adalah masih banyaknya jenis sampah yang tidak bisa ditangani dan belum maksimalnya tanggung jawab produsen dalam menangani sampah produk, kemasan, dan kemasan produk yang diproduksinya.

Dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah dijabarkan peran masing-masing pihak, mulai dari Pemerintah, Produsen, hingga Masyarakat. Kami belum melihat keseriusan Produsen dalam berkontribusi pada upaya pengelolaan sampah di Indonesia, baik dalam upaya pengurangan maupun penanganan. Sedikit sekali Produsen yang menarik kembali kemasan pasca konsumsinya untuk ditangani atau didaur ulang. Kita masih dengan mudah menemukan sampah sachet atau multilayer di sungai dan lautan, artinya Produsen tidak mengindahkan Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tersebut. Bahkan, ada salah satu Produsen minuman kemasan yang terang-terangan mempromosikan galon sekali pakai. Hal ini jelas memberikan beban baru bagi Pemerintah untuk menangani sampah dan membebani lingkungan hidup dengan menambah jumlah sampah plastik,” tegas Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai tanggung jawab produsen dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini memberikan arahan kepada produsen untuk segera berkontribusi dalam mengurangi sampah yang berlaku efektif maksimal pada tanggal 1 Januari 2030. 

“Sampah semestinya bisa kita atur selayaknya kita mengatur asupan makanan ke tubuh kita, kalo kita bisa memilih dan memilah makanan kita seharusnya kita juga bisa memilih dan memilah sampah kita,” ujar Kaka Slank, Musisi dan Aktivis Lingkungan. 

Pawai Bebas Plastik di tahun 2020 diharapkan dapat menjaring lebih banyak dukungan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses perubahan sosial demi menjaga lingkungan hidup kita dari bencana yang disebabkan oleh manusia.

“Tahun ini meskipun kita tidak bisa menyuarakan aksi ini dengan turun ke jalan kita harus tetap bergandengan tangan dan berkolaborasi. Harapannya, tahun ini kita bisa memperkuat lagi ajakan dan tuntutannya secara daring, khususnya melibatkan lebih banyak anak-anak muda Indonesia untuk memahami isu ini”, ujar Marsya Nurmaranti, selaku Direktur Eksekutif Indorelawan.

Besar harapan kami agar semangat serta konsistensi dalam menjaga bumi dapat terus berlangsung. Mengingat, kolektivitas sangat dibutuhkan untuk saling mendukung aksi ini secara berkelanjutan. Semoga turut memberi inspirasi bagi kawasan lainnya di Indonesia.”, ujar Gumilang Reza Andika, selaku Senior Impact Measurement Officer Kopernik mewakili Andre Dananjaya, selaku Co-Produser Pulau Plastik.

********

Narahubung:

  1. Edo Rakhman, Walhi Eksekutif Nasional edo.walhi@gmail.com 
  2. Swietenia Puspa, Divers Clean Action swietenia@diverscleanaction.org 

Tautan rekaman media & community gathering:

https://bit.ly/MGPBP2020 / Youtube Walhi Nasional

Tautan informasi lebih lengkap terkait Pawai Bebas Plastik 2020:

https://bit.ly/tolaksekalipakai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *