Urgensi Perlindungan Relawan COVID-19

Urgensi Perlindungan Relawan COVID-19

Relawan merupakan salah satu kelompok yang berisiko tertular dalam menjalankan tugas kemanusiaan di masa Pandemi COVID-19. Sebagian besar dari mereka tidak dilengkapi dengan protokol/pedoman perlindungan dan keselamatan kerja, Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai standar; dan jaminan sosial kecelakaan atau meninggal saat bertugas.

Oleh karena itu, pemerintah maupun organisasi yang menerjunkan relawan didorong untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para relawan COVID-19.

Urgensi perlindungan terhadap relawan ini mengemuka pada acara diskusi publik daring “Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19: Tanggung Jawab Siapa?”, yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Relawan di Jakarta, selasa pagi (12/5/2020), dengan menghadirkan Andre Rahadian (Koordinator Relawan Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID 19), Marsya Nurmaranti (direktur Indorelawan), Ahmad Fikri (Kepala Divisi Pendistribusian BAZNAS) dan Hamid Abidin (Direktur Filantropi Indonesia). Diskusi ini diikuti oleh organisasi filantropi, LSM, akademisi dan pelaku usaha yang menaruh perhatian pada pengembangan kerelawanan di Indonesia.

Hampir 30 ribuan relawan, per-6 Mei 2020, terdaftar pada Desk Relawan Percepatan Penanganan COVID19, diantaranya adalah 7 ribu relawan medis/tenaga kesehatan. Di luar jumlah ini, ada ribuan lagi relawan yang dikelola dan diterjunkan oleh organisasi-organisasi lain.

Pada bidang kesehatan, ada pembantu tim medis yang merawat pasien, administrasi rumah sakit, Teknologi dan Informasi (TI) dan data entry, pengemudi ambulans, dapur umum dan sebagainya. Sementara relawan non medis membantu pencegahan dan perlindungan melalui penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, penyediaan alat cuci tangan di ruang publik, pendampingan dan edukasi sampai pembagian sembako kepada kelompok warga terdampak.

Pokja Perlindungan Relawan adalah inisiatif beberapa organisasi yang concern terhadap perlindungan relawan, yakni Filantropi Indonesia (FI), Forum Zakat (FOZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Indorelawan, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Palang Merah Indonesia (PMI), Sekolah Relawan, Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), dan Pujiono Centre.

Pokja Perlindungan Relawan melakukan 3 upaya. Pertama, mendorong menyediakan APD yang sesuai standar oleh organisasi pengelola bagi relawan bidang medis maupun yang berinteraksi langsung dengan masyarakat; Kedua, penyusunan protokol dan pedoman perlindungan dan keselamatan relawan; Ketiga, mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan asuransi dan jaminan sosial melalui kerja sama dan kemitraan multi pihak.

Pedoman kerja relawan akan disusun dengan berkoordinasi dengan Desk Relawan COVID-19. Hasilnya akan disosialisasikan kepada berbagai organisasi sosial untuk diturunkan lagi menjadi pedoman atau panduan yang lebih spesifik sesuai dengan bidang kerja.

Pokja melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye mengenai pentingnya jaminan sosial bagi relawan. Pokja juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mengembangkan beragam skema asuransi yang sesuai bagi relawan. Untuk organisasi yang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk penyediaan jaminan sosial bagi para relawannya, Pokja akan mendorong dan memfasilitasi penggalangan dukungan publik dan kemitraan dengan sektor swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *